Selasa, 09 Juli 2013

Syarat Sahnya Puasa

SYARAT SHAHNYA PUASA.

Bahwa syarat sahnya puasa itu ada 4 perkara :
1. Islam.
2. Aqil (berakal).
3. Suci dari haid atau nifas
4. Mengetahui waktu puasa sebelumnya bagi orang yang berpuasa.

SYARAT WAJIBNYA PUASA.

Bahwa syarat wajibnya puasa ada 5 perkara :
1. Islam.
2. Mukallaf (orang yang telah terkena kewajiban syara', penj).
3. Kuat melakukan puasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian, penj).

RUKUN PUASA.

Bahwa rukun puasa itu ada 3 perkara :
1. Niat pada malam harinya untuk setiap harinya puasa fardhu.
2. Meninggalkan hal yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat serta bisa memilih (tidak ada paksaan, penj), juga tidak bodoh yang ma'dzur (terhalang).
3. Shaim (orang yang melakukan puasa).

BATALNYA PUASA.

Bahwa batalnya puasa itu ada beberapa hal :
1. Murtad (keluar dari agama Islam).
2. Haid.
3. Nifas.
4. Melahirkan (bersalin).
5. Gila walaupun hanya sebentar.
6. Pingsan.
7. dan mabuk yang disengaja jika terjadi pada siang harinya.

WAJIB KAFARAT (HUKUMAN).

Wajib beserta meng-qadla' bagi orang yang puasa yakni membayar kaffarah dan dilakukan ta'zir atas orang yang merusak (membatalkan) puasanya pada siang Ramadhan secara penuh dengan sebab jima'.

Wajib beserta meng-qadha' bagi orang yang puasa pada 6 tempat yaitu :
1. Pada bulan ramadlan bukan pada bulan yang lainnya karena sengaja membatalkan puasa.
2 . Meninggalkan (tidak berniat) niat puasa dimalam hari pada puasa fardhu.
3. Orang yang bersahur karena menyangka masih malam, namun dugaannya ternyata berbeda (sudah terbit fajar, penj).
4. Orang yang berbuka puasa karena menyangka telah terbenam matahari, namun faktanya menyelisihi dugaannya (matahari belum terbenam, penj).
5. Orang yang menyakini bahwa telah genap tanggal 30 bulan Sya'ban namun ternyata telah memasuki bulan Ramadlan.
6. Orang yang terlanjur menelan air ketika kumur-kumur atau (menghisap) dari air yang masuk dari hidung.

MACAM IFTHAR (BERBUKA) RAMADHAN.

Ifthar (berbuka) pada bulan ramadhan ada 4 macam :
1. Wajib pada orang haid dan nifas.
2. Jais (boleh) sebagaimana pada orang yang bepergian (safar) dan orang sakit.
3. Tidak wajib juga tidak pula jaiz/boleh bagi orang yang gila.
4. Haram sebagaimana orang yang mengakhirkan qadha' Ramadhan dimungkinkan untuk dikerjakan hingga tidak mencukupinya waktu mengqadha' tersebut.

IFTHAR RAMADHAN.

Bahawa pembagian ifthar/berbuka/makan atas bulan Ramadhan/puasa itu ada 4 perkara :
1. Wajib meng-qadha' dan membayar fidyah, ada 2 :
a. Ifthar karena mengkhawatirkan orang lain (seperti mengkhawatirkan janin/bayi dalam kandungan, penj).
b. Ifthar beserta mengakhirkan qadha' puasa sampai tiba Ramadhan berikutnya.

2. Wajib meng-qadha' tanpa membayar fidyah yaitu banyak seperti orang pingsan, ayan.

3. Wajib membayar fidyah tanpa wajib meng-qadha' puasa, yaitu seperti orang yang sangat tua.

4. Tidak wajib meng-qadha' dan tidak wajib membayar fidyah yaitu orang yang gila yang tidak disengaja.

TIDAK MEMBATALKAN PUASA.

Bahwasanya sesuatu yang tidak membatalkan puasa walaupun sampai sampai kerongga mulut, ada 7 macam :
1. Sesuatu yang masuk sampai kerongga mulut karena lupa.
2. Karena tidak tahu (jahil).
3. Karena terpaksa/dipaksa orang lain.
4. Karena air liur yang mengalir diantara gigi, sedangkan tidak mungkin bisa di keluarkan (meludah) karena adanya udzur (halangan).
5. Apa yang sampai pada rongga atas sesuatu yang berupa debu jalanan.
6. Apa yang sampai pada rongga atas sesuatu yang berupa berupa ayakan tepung.
7. Berupa lalat yang masuk ketika terbang, atau seumpamanya.

Sumber :
Kitab Safiinatun Najaah

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar